Undang-Undang Patriotisme Amerika
Undang-Undang Patriotisme Amerika
USA Patriotism Act
Pendahuluan
Sejarah legislasi UU
Patriotisme Amerika, pertama kali diperkenalkan di House of Representative
(HoR) oleh Frank James Sensenbrenner, Jr. Pada 23 Oktober 2001. Undang-undang
tersebut disusun dalam rancangan Komite Badan Pertimbangan yang teridir dari
Komite Judisial di House di tingkat Komite Intelegensi Permanent, Komite
Finansial servises, Komite hubungan internasional, Komite Energi dan
Perdagangan, dan subkomite Telekomunikasi dan Internet. Disetujui dalam HoR
pada 24 Oktober 2001 melalui voting mendukung 357 suara, menolak 66 suara.
Disetujui dalam Senat AS pada 25 Oktober 2001 dengan suara menyetujui 98 dan
sebanyak 1 suara menolak. Disahkan oleh Presiden Bush pada 26 Oktober 2011.
UU Patriotisme AS, atau
familiar dengan sebutan Patriot Act. UU tersebut merupakan akronim dari USA
Patriot yang kependekan dari Uniting and
Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and
Obstruct Terrorism Act of 2001 (UU terkait Kesatuan dan Penguatan Amerika
melalui Penyediaan Perangkat Tepat diperlukan untuk Menahan dan Menghambat
Terorisme).
UU tersebut berfungsi untuk mengurangi hambatan atau
restriksi-restriksi bagi agensi aparat keamanan untuk melakukan pelacakan
melalui telepon, email, komunikasi, catan medis, catatan keuangan, dan catatan
lainnya. UU tersebut juga memungkinkan untuk mengourangi resktrik terhadap
badan intelejen asing untuk melakukan pengumpulan investigas atau penyelidikan
di dalam Amerika Serikat.. Ketiga, UU tersebut juga memperluas wewenang
Sekretaris Perbendaharaan negara untuk meregulasi segala bentuk transaksi
finansial, teruatam yang melibatkan individu dan entitas asing. UU tersebut
juga memberi keleluasaan penegakan hukum dan wewenang imigrasi untuk memeriksa
dan mendeportasi imigran yang diduga terlibat aktivitas terorisme. UU tersebut
juga memperluas definisi terorisme dengan melibatkan segala bentuk aktivitas
terorisme yang terjadi di lingkungan domestik. Pada akhirnya UU memperluas
ruang lingkup aktivitas terorisme hampir ke seluruh aspek yang mana UU USA
Patriot memperluas penerapan kekuasaan wewenang penegak hukum. Validasi UU
tersebut ditetapkan berakhir pada 29 Mei 2011.
Proses pengesahan UU
tersebut memperoleh suara hampir aklamasi dari seluruh anggota baik Kongres dan
Senat AS berasal dari kedua Partai Republikan dan Demokrat. Sejumlah kritis
muncul dari pihak penentang terkait UU tersebut antara lain: (1) pembenaran
terhadap adanya penawanan sampai period waktu yang tidak ditentukan, (2) wewenang
penegak hukum diijinkan untuk mengakses segala bentuk media komunikasi dan
catatan tanpa ijin pemilik, dirasa melanggar hak kepemilikan individual
sekaligus hak pengetahuan. Selain itu, (3) keleluasan bagi FBI (Federal Bureau
of Investigation) untuk mengakses segala bentuk komunikasi berupa telepon,
email, dan catatan finansial tanpa surat pengadilan. Ketiga hal di atas
menimbulkan sejumlah keberatan yang dilayangkan ke pengadilan, bahkan
pengadilan mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan dalam USA Patriot, tidak
konstitusional.
Tahun berjalan sejak
pengesahan UU tersebut pada 2001 hingga 2005, Senat telah melakukan
beberapakali amandemen dengan melakukan perubahan pada beberapa isinya. Bahkan
anggota Kongres dan Senat yang tadinya mendukung ketentuan USA Patriot berbalik
mempertanyakan ketentuan konstitusionalnya yang dirasa melanggar kemerdekaan
dan kebebasan invididual rakyat AS. Sehingga sekali lagi, undang-undang
tersebut dicabut perubahannya dari versi Senat, diteruskan oleh Kongres, dan
pada 2 Maret 2006 ditandatangani oleh Presiden Bush menjadi hukum pada 9 dan 10 Maret 2006.
Sejarah utama munculnya
perhatian terkait pentingnya UU tersebut ialah sejak terjadinya tragedi 11
November 2001 di Newa York dan Pentagon. Pasca serangan tersebut, Kongres
segera bersidang dan mengajukan sejumlah poin penting atas nama keamanan
nasional dan ketahanan negara.
Poin penting isi USA
Patriot ialah (1) meningkatkan ketahanan dan keamanan domestik terhadap
terorisme, (2) peningkatan prosedur pengawasan, (3) anti pencucian uang untuk
menghambat pendanaan terorisme, (4) terkait keamanan perbatasan, (5) ketentuan
terhadap keluarga dan korban terorisme, dan lainnya.
Comments
Post a Comment